Minggu, 19 April 2009

Hati-hati..Dendeng dan Abon Daging Sapi dicampur Daging Babi





Kembali masyarakat terhenyak dihebohkan dengan berita tentang pemalsuan makanan yang sangat sensitive bagi umat muslim…yaitu tentang pencampuran daging babi pada produk olahan daging sapi..dendeng dan abon. Oo..ala…kok teganya..demi duit..memalsu..produk makanan yang berhubungan dengan keyakinan agama…
Lalu bagaimana sikap kita..nih ? gak makan dendeng or abon..? padahal itu makanan kesukaan keluarga, ini ada tips untuk memilih dan mewaspadai…dendeng atau abon campuran yang tidak halal…

Merek Dendeng/Abon tidak halal…

Dalam liputan TV beberapa waktu yang lalu dan berita di Koran menyeruak berita tentang telah ditemukan di kota-kota Jakarta, Surabya, Semarang, Bandung dan Malang dendeng/abon sapi yg di campur dengan daging babi. Berdasarkan investigasi telah dibuktikan dan diberitakan dendeng dan abon merek apa saja, yang diproduksi oleh siapa dan dimana yang positif mengandung daging babi.
Merek abon/dendeng yang mengandung daging babi itu ditemukan setelah BPOM menguji 30 merek dendeng dan abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon. “Hasilnya, ditemukan 5 merek dendeng positif DNA babi. Itu positif mengandung daging babi dan daging celeng,” kata Kepala BPOM Khusniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).
Kelima dendeng merek ini ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, Bandung, Jakarta, Semarang, Jambi, dan Bogor.
Berikut kelima merek tersebut:
- Dendeng/abon Cap Kepala Sapi
- Dendeng/abon Cap Limas
- Dendeng/abon Cap ACC
- Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat
- Dendeng Sapi Istimewa Cap 999

Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi, produsennya tidak diketahui, Abon/Dendeng Sapi Cap Limas produsennya Langgeng Salatiga dan fiktif. Selanjutnya, Abon/Dendeng Sapi Asli Cap ACC, produsennya tidak diketahui. Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky Lezaat, produsennya MDC Food Surabaya, Indonesia. Dendeng Sapi Istimewa No 1 Cap 999, produsennya S Hendropurnomo Malang.
Pada dendeng dan abon daging babi dikemas dan ditulis sebagai daging sapi. Bahkan ada cap halalnya. Konsumen agak sulit membedakannya. Daging celeng atau babi hutan adalah hasil perburuan yang dijual kepasar atau penampung daging. Sedangkan daging babi berasal dari peternakan babi. Oleh karena itu harga daging celeng lebih murah sekitar Rp 18 ribu per kg . Harga daging celeng atau babi yang lebih murah itulah mungkin menyebabkan pengusaha yang tak bertanggung jawab mencampur nya ke daging sapi untuk dibuat dendeng atau abon.


Membedakan daging dan dendeng Sapi, Babi atau Celeng






Ciri-ciri daging babi dan bedanya dengan daging sapi. Baunya amis, berair, dan kelihatan lebih pucat. Sedangkan daging sapi warnanya merah terang, lemak kekuningan. Tetapi agak sulit membedakan daging celeng dengan daging sapi. Daging celeng warnanya lebih merah dari daging babi biasa dan secara fisik sangat mirip dengan daging sapi. Daging babi seratnya tidak terlihat, tetapi kalau daging celeng seratnya tidak beda dengan daging sapi, Namun bedanya, kalau sudah dimasak daging celeng lebih cepat masak daripada daging sapi meskipun secara fisik, jika ditekan dengan tangan, daging celeng hampir sama kerasnya dengan daging sapi.
Mungkin lebih mudah membedakannya dengan melihat harganya, harga daging sapi saat ini berkisar Rp50.000-Rp60.000 per kilogram. Bila ditemukan daging dengan harga lebih murah, dibawah harga Rp 40.000 per kilogram, kita harus meneliti dan meningkatkan kewaspadaan. Jangan sembarangan beli, harganya memang murah tapi kualitas daging dan kehalalan bisa jadi tidak terjamin,
Untuk mengetahui ciri-ciri dendeng oplosan daging babi ini memang tidak mudah. Daging oplosan baunya lebih menyengat aroma rempah-rempah dibanding aroma daging segar serta warnanya lebih merah dan harganya lebih murah…karena itu harus lebih waspada bila produk daging sapi dendeng atau abon harganya lebih murah…
Yang sulit membedakan abon oplosan..karena produk abon berupa hancuran daging..sulit untuk membedakannya secara sensoris…

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Tindakan produsen tersebut jelas telah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Bahkan pelaku telah melanggar 3 UU sekaligus, yaitu UU perlindungan konsumen pasal 61, pasal 62, dan pasal 63, yaitu tentang standardisasi produk yang dilegalkan.Selain itu, kasus tersebut pun jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 378 tentang penipuan.Ini jelas penipuan, karena ada label halal pada kemasannya, sementara isinya mengandung daging babi.

Banyaknya kasus penipuan seperti ini menunjukkan masih lemahnya UU perlindungan konsumen. Untuk mengantisipasinya perlu dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)di setiap wilayah. Saat ini BPKN hanya ada di Jakarta. BPKN sebenarnya adalah wadah yang menghimpun berbagai instansi yang berhubungan dengan masalah perlindungan konsumen.

Seorang ulama ada berkata “ bila produk telah ditulis halal oleh produksennya…dan ternyata tidak halal..maka bila kita mengkonsumsinya dan yakin produk tersebut halal.. dosanya akan ditanggung oleh si produksen…” “Ah..betulkah…?!” . Untuk amannya lebih baik tidak mengkonsumsi saja ya…kecuali bikinan sendiri….repot deh…..!!.

Tidak ada komentar: